VISI MISI

4.1.  Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Cirebon

Pada bagian ini disampaikan visi dan misi, sasaran, serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Cirebon untuk periode RPJMD 2019-2024 sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2019-2024.

         Visi pembangunan nasional yang termuat di dalam dokumen RPJMD 2019—2024 serta sesuai dengan visi dari Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih adalah :

“TERWUJUDNYA KABUPATEN CIREBON YANG BERBUDAYA,

SEJAHTERA, AGAMIS, MAJU DAN AMAN”

Penjelasan dari visi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Berbudaya. Mengandung pengertian mempunyai pikiran dan akal yang sudah maju. Berbudaya kerap juga diartikan sebagai beradab. Berbudaya dalam konteks ini lebih pada penghargaan atas nilainilai yang mengandung keluhuran dan kebaikan yang menjadi tradisi lokal, baik dalam bentuk pengetahuan, sikap, tutur hinggal simbol-simbol atas nilai tersebut.
  2. Sejahtera. Dimaksudkan sebagai suatu kondisi dimana masyarakat merasa aman karena terpenuhinya kebutuhan dasar, baik aman secara ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial.
  3. Agamis. Dimaksudkan bahwa agama menjadi landasan nilai dasar masyarakat dalam berperilaku, baik secara individual maupun sosial. Nilai agama yang mengajarkan kebaikan diharapkan mampu menjadi ruh dalam sikap individu, sehingga tercipta suasana yang aman, harmonis dan produktif.
  4. Maju. Mempunyai makna menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai daerah yang maju dan meningkat dari kondisi masa lalu. Maju juga berarti pembangunan daerah harus dapat menciptakan peningkatan daya saing yang tinggi baik di tataran regional maupun nasional bahkan internasional, didukung dengan sikap disiplin dan etos kerja serta daya kreasi dan inovasi yang tinggi dari masyarakat dana aparatur pemerintahan sehingga akan berdampak pada tingkat kemakmuran dan pemerataan ekonomi bagi masyarakatnya. Hal ini dicirikan dengan pertumbuhan ekonomi dari beberapa sektor unngulan yang tinggi, kuantitas infrastruktur daerah guna mendorong peningkatan perekonomian dan akses pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Cirebon agar selaras dengan persaingan pasar produksi yang semakin kompetitif dan siap berperan dalam menghadapi perubahan sistem global. Maju juga dimaksudkan sebagai kondisi tercapainya pelayanan publik yang baik dengan dukungan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan pembangunan yang menyangkut hajat orang banyak.
  5. Aman. Dimaksudkan sebagai kondisi di mana tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram, sehingga diharapkan masyarakat dapat melanngsungkan kehidupan dengan tenang dan damai, yang menjamin terselenggaranya pembangunan. Agar Visi tersebut dapat diwujudkan maka visi tersebut dijabarkan dalam beberapa misi. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dalam upaya perwujudan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024 tersebut akan dicapai melalui 5 (lima) misi, sebagai berikut:
    1. Mewujudkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang menjunjung tinggi dan melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi dan adat istiadat;
    2. Meningkatnya kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan
      kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, kesehatan dan ekonomi;
    3. Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Cirebon
      yang senantiasa menerapkan nilai agama, budi pekerti, santun, dan
      beretika;
    4. Meningkatnya produktivitas masyarakat untuk lebih maju dan unggul
      sehingga menambah daya saing di pasar internasional, nasional dan
      regional, yang didukung oleh peningkatan kapasitas aparatur
      pemerintah daerah; dan
    5. Memelihara keamanan dan ketertiban umum untuk mewujudkan
      kondusivitas daerah guna mendukung terciptanya stabilitas nasional.

4.2  Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2019-2024

Prioritas pembangunan daerah merupakan janji-janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan dan dicapai selama masa jabatan periode pembangunan tahun 2019-2024. Prioritas pembangunan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian visi dan misi. Oleh karena itu, perlu adanya integrasi yang selaras dalam perumusan setiap kebijakan pembangunan tahun 2019-2024 dengan prioritas pembangunan sebagaimana terlihat pada tabel berikut.

4.3 Tujuan

Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategis daerah yang dihadapi.

          Tujuan jangka menengah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  Kabupaten Cirebon Tahun 2019−2024 dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur. Perumusan tujuan jangka menengah Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon ditempuh dengan menelaah Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kebijakan pembangunan jangka menengah nasional dan isu-isu strategis yang telah ditetapkan pada bab sebelumnya. Adapun tujuan jangka menengah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon, sebagai berikut :

“Meningkatkan ketersediaan InfrastrukturPekerjaan Umum yang baik berbasis Penataan Ruang melalui perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik”

4.4. Sasaran

Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang dibuat secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dapat dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Perumusan sasaran akan memperhatikan indikator kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta memperhatikan kelompok sasaran yang dilayani.

 Sasaran jangka menengah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon terdiri dari :

  1. Meningkatnya ketersediaan air melalui infrastruktur SDA terpenuhinya  penyediaan air Irigasi secara Optimal;
  2. Meningkatnya Kondisi Jaringan Jalan  Kabupaten
  3. Meningkatnya kinerja Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata ruang;
  4. Terciptanya pelayanan jasa kontruksi yang optimal;
  5. Meningkatnya Kualitas penyediaan system air minum, Persamapahan, Air limbah dan Bangunan Gedung;
  6. Meningkatnya kinerja aparatur dan kualitas pelayanan.

Tugas Pokok Dan Fungsi

Pasal 13

  1. Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  2. Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan merumuskan, memantau, mengevaluasi penataan ruang.
  3. Bidang Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi dan pelaksanaan dimaksud pada ayat (2),
    • perumusan bahan perencanaan pada Bidang Penataan Ruang;
    • perumusan kebijakan teknis di bidang penataan ruang
    • perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dan perencanaan tata ruang lainnya.
    • pelaksanaan riset dan pengambangan bidang Tata Ruang
    • pengendalian pemanfaatan ruang kawasan budidaya dan kawasan non budidaya
    • pengelolaan aduice planning
    • pengendalian dan pencegahan penyimpangan tata ruang
    • penyusunan saran dan bahan rekomendasi penyelesaian dan fasilitasi masalah penataan ruang,
    • pengevaluasian kegiatan Bidang Penataan Ruang; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Dan pelaporaan  pelaksanaan

Pasal 14

  1. Pengelompokan substansi tugas dan fungsi pada Bidang Penataan Ruang, terdiri dari :
    • Kelompok Substansi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    • Kelompok Pemanfaatan Tata Ruang yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang; dan
    • Kelompok Substansi Pengawasan Tata Ruang yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pengawasan Tata Ruang. dan
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penataan Ruang.