JABARNEWS | CIANJUR – Warga Perumahan Laceland Asri Lestari, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, mengeluhkan janji pengembang terkait penyediaan dan perawatan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Ketua RT setempat, Dodi, menilai pihak pengembang lepas tangan terhadap kewajiban menyediakan dan memelihara fasos dan fasum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, taman bermain anak, hingga tempat pemakaman umum.
“Kondisi ini membuat warga harus menanggung sendiri biaya perbaikan dan pemeliharaan,” kata Dodi, Kamis (21/8/2025).
Menurut Dodi, sesuai aturan perumahan dan permukiman, pengembang wajib menyediakan fasos dan fasum, lalu menyerahkannya kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan jangka panjang.
“Ketidakpatuhan ini bisa menimbulkan masalah hukum dan merugikan warga yang sudah membayar penuh harga rumah berikut fasilitasnya,” tegasnya, diamini warga lain, Iduy Subandi (45).