SUKABUMI – Seorang pria berinisial AGG (53), yang merupakan ayah tiri, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman keluarga tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota, setelah ibu korban melaporkannya secara resmi. Kejadian ini juga sempat viral di media sosial, setelah beredar video berdurasi 1 menit 16 detik yang memperlihatkan seorang pria diduga pelaku tengah diamuk massa.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa terjadi saat korban hendak mengambil sepatu untuk dicuci. “Pelaku tiba-tiba menghampiri korban, memeluk, dan membaringkannya di ruang tengah,” ujar Astuti, Jumat (22/8).
Korban sempat melawan sambil menangis, namun pelaku tetap memaksa hingga diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan. Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban seorang diri.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan hasil visum et repertum. AGG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Astuti.(den/d)