BERITAJABAR.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyesal menerbitkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sebesar 250 persen.
Kebijakan tersebut kemudian memicu aksi pembekuan secara besar-besaran yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya saat ini.
Menyanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyayangkan polemik yang sedang berkembang di tengah masyarakat Pati itu.
“Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respon beliau terhadap siapapun itu,” ujar Prasetyo
Prasetyo kemudian membantah terkait munculnya anggapan bahwa kenaikan PBB di Pati tersebut disebabkan oleh kurangnya anggaran dari pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa sejatinya setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam mengelola warganya, termasuk menerbitkan peraturan mengenai hal perpajakan.
“Tidak ada, logika karena itu (kekurangan anggaran), bukan ya,” ucap Prasetyo.
“Itu memang kebijakan setiap pemerintah daerah dan berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga turut menegaskan bahwa terbitnya kebijakan tersebut secara sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah setempat.
Ia berharap agar semua pihak bisa menyelesaikan permasalahan itu secara dialogis dan tidak berbuat curang.
“Untuk kejadian yang di Pati, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
“Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tenang,” ujarnya
Hasan menolak pandangan yang mendukung kebijakan itu dengan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada awal 2025.
“Kalau ada kejadian spesifik seperti di Pati, ini murni dinamika lokal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penetapan tarif PBB-P2 dilakukan melalui peraturan daerah bersama DPRD, bahkan sebagian telah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi dan mengawasi kebijakan di Pati.
“Indonesia menerapkan kebijakan otonomi dua tingkat. Jika ada permasalahan di kabupaten/kota, provinsi akan mengambil langkah-langkah pelatihan dan fasilitasi,” jelasnya.
Kemendagri menegaskan hal tersebut bertujuan untuk memastikan kebijakan pajak daerah tetap selaras dengan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang berkepanjangan. (*)
Post Views: 5