BANDUNG, iNews.id – Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini dipicu kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga 50 siswa per kelas yang dinilai merugikan eksistensi sekolah swasta.
Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Objek gugatan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Baca Juga
Dedi Mulyadi Buka Suara soal Kebijakan Rombel Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati mengungkapkan,kebijakan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan sekolah swasta.
“Pada intinya kami sangat mengapresiasi program yang dilaunching Pak Gubernur, tapi program itu tidak melibatkan swasta dan dampaknya sangat signifikan terhadap penerimaan siswa baru,” ujar Atty, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga
Sidang Perdana Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta, PTUN Bandung Periksa Objek Sengketa
Atty menyebutkan, dampak dari kebijakan ini sangat nyata. Sejumlah sekolah swasta, terutama yang berlokasi dekat dengan sekolah negeri, mengalami penurunan siswa secara drastis. Bahkan, dua SMK swasta di Kabupaten Bandung telah tutup karena minimnya murid baru.
“SMK ada 130 sekolah, dan dua di antaranya sudah tutup. Kalau SMA ada 110, datanya masih kami kumpulkan,” katanya.

Baca Juga
Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke Dedi Mulyadi Digelar Besok
Selain itu, banyak siswa yang awalnya dijanjikan masuk sekolah negeri tapi gagal, sehingga akhirnya masuk sekolah swasta dengan penuh kekecewaan.
“Bahkan ada yang baru masuk ke sekolah kami karena sebelumnya dijanjikan masuk negeri, tapi tidak diterima. Mereka seperti di-PHP,” ucap Atty.

Baca Juga
Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN soal Rombel 50 Siswa
Editor: Donald Karouw