JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pengedar obat keras tertentu (OKT) di lokasi berbeda.
Kedua pengedar obat keras ini diringkus polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat sediaan farmasi tanpa izin resmi.
Pelaku berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Sementara EK (37), warga Kabupaten Karawang, dibekuk sehari sebelumnya di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Dari penangkapan dua pengedar obat keras tersebut, polisi menyita barang bukti ratusan butir OKT, satu unit ponsel, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, sepeda motor, serta sejumlah barang lain.