Perhatikan link preload hebat untuk halaman web kami! π
– Kunjungi keuangan di https://pupr.cirebonkab.go.id/pendapatan/ π
– Jelajahi inovasi di https://pupr.cirebonkab.go.id/teknologi/ π‘
– Temukan laporan kinerja di https://pupr.cirebonkab.go.id/lakip/ π
#PUPR #Cirebon #Informasi Terkini
Reporter:
Tatang Rusmanta|
Editor:
Yuda Sanjaya|
Senin 11-08-2025,18:02 WIB
ILUSTRASI. Pengibaran bendera one piece dilarang untuk wilayah hukum Kabupaten Majalengka.–radarcirebon.com
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Bendera yang berasal dari karakter anime Jepang One Piece, marak dipasang di beberapa wilayah jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Namun di Kabupaten Majalengka, bendera One Piece dilarang untuk dikibarkan. Hal tersebut ditegaskan Komando Distrik Militer (Kodim) 0617/Majalengka.
Kodim 0617/Majalengka menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan melarang pengibaran bendera bergambar karakter animasi Jepang One Piece di wilayah Kota Angin.
Larangan ini, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya terkait peran dan tanggung jawab TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari penggunaan simbol-simbol yang dinilai tidak sejalan dengan norma dan etika bangsa.
BACA JUGA:Daripada FOMO Simbol One Piece, Bupati Cirebon Ajak Warga Tetap Utamakan Bendera Merah Putih
Komandan Kodim 0617/Majalengka, Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu, menjelaskan, langkah preventif ini diambil untuk memastikan ruang publik tidak disalahgunakan sebagai media ekspresi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir atau ketegangan sosial.
“Pengibaran bendera bergambar One Piece kami nilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku, kurang beretika, dan tidak beradab,” tegas Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu, dikutip dari Harian Radar Cirebon.
Ditambahkan Komandan Kodim 0617, TNI bertugas menjaga ketertiban serta mengarahkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara benar dan santun.
Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan langsung praktik pengibaran bendera bergambar One Piece di wilayah Majalengka.Β
Namun, pengawasan tetap dilakukan, dan pihaknya siap bertindak jika hal tersebut ditemukan di lapangan.
BACA JUGA:Kementerian HAM Soal Bendera One Piece, Negara Berhak
“Kami akan segera menurunkannya dan mengamankannya sesuai instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Ini langkah antisipatif agar tidak terjadi interpretasi liar yang dapat menyesatkan masyarakat,β tegasnya.
Menurut Letkol Fahmi, pihaknya tidak bermaksud membatasi kreativitas masyarakat, khususnya generasi muda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: