Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
Komentar Dinonaktifkan pada Mengupas Tuntas Peran Pemerintah dan Swasta
loading… Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota haji tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Foto/Dok… Read more »