JABARNEWS | BANDUNG — Sidang lanjutan kasus sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memunculkan desakan baru. Kuasa hukum terdakwa meminta Ridwan Kamil hadir sebagai saksi. Permintaan ini merujuk kesaksian mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto. Ia menyebut rapat pembahasan tunggakan sewa dipimpin langsung oleh Ridwan Kamil. Pertemuan perpanjangan sewa juga berlangsung di kantor wali kota dengan Ridwan Kamil hadir di hadapan para pihak.
Kuasa Hukum: Sudah Selayaknya RK Hadir di Persidangan
Kuasa hukum terdakwa, Efran Helmy Juni, menegaskan bahwa peran Ridwan Kamil sangat relevan untuk diungkap di persidangan. Menurutnya, kesaksian Yossi sudah cukup menjadi alasan kuat.
“Sudah selayaknya RK dihadirkan ke persidangan mengingat dari saksi disebut-sebut perannya,” tegas Efran usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia berharap majelis hakim yang diketuai Rachmawaty mengabulkan permintaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Tunggakan Sewa Rp3,7 Miliar dan Fakta Baru di Persidangan
Dalam sidang, Yossi memaparkan bahwa pada periode 2014–2015, penagihan tunggakan sewa lahan Kebun Binatang Bandung dilakukan sesuai arahan wali kota. Nilai tunggakan mencapai Rp3,7 miliar.
“Kami selalu melakukan penagihan kepada pihak pengelola Kebun Binatang, namun secara teknis hal itu dilakukan oleh DPKAD,” jelas Yossi.
Fakta lain yang terungkap, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola ternyata belum membayar sewa lahan sejak 2008 hingga 2013. Hal ini diketahui dalam rapat awal 2014 yang dipimpin langsung oleh Ridwan Kamil.
Perintah Pemulihan Aset dan Status Hukum Yossi
Dalam rapat tersebut, Ridwan Kamil mempersyaratkan pembayaran tunggakan sebelum perpanjangan sewa disetujui. Ia juga memerintahkan langkah pemulihan aset jika kewajiban tidak dipenuhi.
Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, uang sewa dan pajak yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung tak kunjung masuk kas daerah.
Yossi, yang menjabat Sekda 2013–2018, akhirnya ikut menjadi tersangka dalam perkara terpisah. “Saya tersangka atas kelalaian, karena uangnya tidak masuk ke daerah,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Konflik Internal YMT dan Kerugian Negara
Kasus ini diperumit oleh konflik internal pengelola YMT. Pada 2017, manajemen baru dibentuk oleh pendiri YMT, Romli Bratakoesoema (alm.). Manajemen baru yang dipimpin John Sumampau membayar sewa kepada ahli waris Romli, yang diwakili Sri Devi, sebesar Rp1,8 miliar per tahun. Total pembayaran mencapai Rp9 miliar.
Namun, Pemkot Bandung mengeluarkan surat yang menyatakan YMT memiliki tunggakan Rp15 miliar sejak 2008. Situasi ini memicu benturan antara manajemen lama dan baru. Pada 2022, manajemen baru kehilangan akses ke Bandung Zoo.
Aset Disita Kejati dan Akses Kembali Diperebutkan
Kejati Jabar menyita aset lahan 13,9 hektare yang digunakan Kebun Binatang Bandung karena diduga menyebabkan kerugian negara Rp25,5 miliar. Pada Maret 2025, pengelolaan sementara diberikan kepada manajemen baru. Mereka sempat menyetor Rp1 miliar pajak hiburan untuk periode Maret–Juni 2025.
Namun, pada pertengahan Juli 2025, manajemen baru kembali kehilangan akses setelah Bandung Zoo dikuasai kembali oleh manajemen lama. Sengketa pengelolaan pun kian rumit, bersamaan dengan proses hukum yang terus berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Red)