SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kegiatan bertajuk Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal digelar selama dua hari di Aula Hotel Bunga Ayu, Palabuhanratu, Rabu–Kamis (20–21/8/2025).
Hari pertama diikuti peserta dari Kecamatan Palabuhanratu, sementara hari kedua menyasar warga dan pelaku usaha dari Kecamatan Cisolok. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya mendukung regulasi cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami lakukan berbagai pendekatan, dari sosialisasi tatap muka hingga kampanye radio. Harapannya, peserta bisa menjadi penyambung lidah pemerintah,” ujarnya.
Perwakilan Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari, menjelaskan bahwa pengawasan rokok ilegal telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang memberikan landasan hukum untuk menindak pelanggaran dan mengedukasi masyarakat.