CIMAHI, iNews.id – Pemerintah Kota Cimahi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme dan Jam Malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tim ini terdiri dari gabungan personel TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Cimahi, Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Satpol PP dan dinas terkait lainnya.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan, satgas ini akan rutin berpatroli ke titik-titik rawan dan tempat umum yang sering jadi lokasi berkumpul.

Baca Juga
Kapolda Jabar Instruksikan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Pelaku Premanisme
“Satgas ini akan secara kontinyu melakukan patroli menyasar ke sejumlah titik yang dianggap rawan dan area publik yang jadi tempat berkumpul,” ujar Ngatiyana, Sabtu (16/8/2025).
Pemkot Cimahi, kata dia juga menerapkan jam malam bagi pelajar. Anak-anak sekolah dilarang keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Kedapatan berada di luar tanpa alasan yang jelas, mereka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga
Polisi Gelar Patroli Besar-Besaran Berantas Geng Motor dan Premanisme di Bandung
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah kenakalan remaja dan menjaga generasi muda dari pergaulan negatif. Aturan jam malam, lanjut dia bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat.
Dia menuturkan, aturan jam malam untuk melindungi dan memastikan waktu malam digunakan yang positif seperti belajar, istirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Satgas ini sudah dibentuk sejak 26 Maret 2025, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Harapannya, satgas ini bisa membantu menekan angka kejahatan dan bukan hanya sekadar formalitas.
“Cimahi rumah kita bersama. Oleh karena itu menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi