BANDUNG, iNews.id – Satu narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penerima amnesti tersebut yakni Jajat Priatna Purwita, terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam akta otentik secara bersama-sama dan berlanjut.
Kalapas Sukamiskin Fajar Nurcahyono mengatakan, Jajat merupakan satu-satunya warga binaan di Lapas Sukamiskin yang memeroleh amnesti tahun ini.

Baca Juga
Gus Nur Dapat Amnesti, Waketum Jokowi Mania: Harus Jadi Momentum Persatuan
“Yang mendapatkan amnesti hanya satu orang, yakni Jajat Priatna Purwita. Sedangkan yang mendapatkan remisi masih dalam proses pengajuan dan akan diumumkan lengkap pada 17 Agustus,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Jajat Priatna Purwita merupakan pengusaha di PT Margahayu Raya Group. Dia divonis bersalah karena tindak pidana keterangan palsu yang merugikan Bank Artha Graha hingga Rp269 miliar. Hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ke-1 KUHP.

Baca Juga
Bebas usai Terima Amnesti, Gus Nur Mengaku Tetap Akan Kritik Pemerintah
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali menjelaskan,secar a total ada 26 narapidana di Jawa Barat yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Editor: Donald Karouw