Kunjungi tautan cepat luar biasa untuk halaman web kami! π
– Lihat pendapatan di https://pupr.cirebonkab.go.id/pendapatan/ π
– Jelajahi teknologi di https://pupr.cirebonkab.go.id/teknologi/ π‘
– Dapatkan LAKIP di https://pupr.cirebonkab.go.id/lakip/ π
#PUPR #Cirebon #Update Terbaru
Reporter:
Apridista S Ramdhani|
Editor:
Tatang Rusmanta|
Selasa 12-08-2025,18:17 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.-PPATK-
RADARCIREBON.COM – Lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening yang dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah kembali aktif. Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menuturkan seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif) yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah tuntas dilakukan pada tanggal 31 Juli 2025.
Peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi telah diperoleh PPATK.
Hasil Anaisis atas rekening dormant tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia.
BACA JUGA:Rekening Bank Dibekukan PPATK? OJK Pastikan Uang Nasabah Tak Akan Hilang
BACA JUGA:Tips Agar Rekening Anda Tidak Diblokir oleh PPATK Kerena Dianggap Dormant
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan oleh PPATK untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah.
Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, PPATK meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.
“Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC),” tuturnya.
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara
BACA JUGA:Tabungan Simpanan Pelajar di Caiyumajakuning Tembus 40 Ribu Rekening
Sejak Mei 2025, secara bertahap PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: