JABARNEWS | PURWAKARTA – Maraknya sepeda motor berknalpot bising atau knalpot brong di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai dikeluhkan warga. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Purwakarta menggelar penertiban khusus untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Empat Kebon Jahe, Senin (18/8/2025). Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Muthia Khansa Nurwijaya, menyasar kendaraan bermotor dengan knalpot bising serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong.
“Kami menerima banyak keluhan warga soal knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena dianggap sangat berisik. Kali ini kami lakukan penertiban khusus dan berhasil menemukan sejumlah motor yang menggunakan knalpot brong,” ujar Enjang.
Dari hasil penertiban, polisi mengamankan 7 unit sepeda motor, 4 SIM, dan 13 STNK sebagai barang bukti pelanggaran. Enjang menegaskan, penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285, karena mengganggu ketertiban umum.