JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan menangkap enam pelaku asal Indramayu. Para tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, AKP Udiyanto, Jumat (22/8/2025), menyebut keenam pelaku berinisial BS, P, GR, TR, ALG, dan GNS. Mereka berasal dari Kecamatan Terisi dan Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
“Para tersangka memiliki peran berbeda. GR sebagai eksekutor, sementara lainnya menjadi joki yang membawa kabur motor hasil curian,” jelas Udiyanto.
Dari hasil penyelidikan, ALG dan GNS mencuri satu unit Honda Scoopy di Kecamatan Sumberjaya, sedangkan pelaku lainnya mengambil empat motor sekaligus di sebuah tempat kos di Kecamatan Jatiwangi.
Polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, tiga kunci tempel, satu kunci letter T, empat STNK asli, dua BPKB, satu surat keterangan BPKB, serta sejumlah dokumen kendaraan korban. “Seluruh barang ini digunakan untuk memuluskan aksi pelaku,” tambahnya.