JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama berada di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi insentif, tetapi juga dorongan agar para narapidana mampu tumbuh lebih mandiri, berprestasi, serta menata kembali kehidupannya.
Dengan demikian, mereka dapat lebih cepat bebas dan kembali berbaur dengan masyarakat, hadir sebagai pribadi yang lebih positif dan siap berkontribusi.
Acara penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md., turut hadir dan menyampaikan apresiasinya.
“Ini kegiatan dalam mereka memberikan remisi pengurangan masa tahanan bagi mereka tentu saja sangat mengapresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan ini,” ujar Ahmad Rahmat.
Motivasi untuk Hidup Lebih Baik
Menurut Ahmad Rahmat, pemberian remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa hukuman, melainkan juga sebagai sumber motivasi. Dengan adanya penghargaan ini, narapidana lain diharapkan lebih bersemangat untuk memperbaiki sikap, menumbuhkan kedisiplinan, dan berperilaku positif selama menjalani masa tahanan.
“Mudah-mudahan ini memotivasi, memberikan penghargaan sehingga ini bisa juga memotivasi narapidana yang lain agar berkelakuan baik, agar berdedikasi, agar lebih mandiri dan akhirnya kemudian mereka nanti bisa lebih cepat keluar, berbaur kembali dengan masyarakat,” tambahnya.
Dengan kata lain, remisi bukan hanya soal pengurangan waktu, melainkan juga pintu harapan baru bagi mereka yang ingin mengubah diri.
Harapan untuk Kembali ke Masyarakat
Ahmad Rahmat menegaskan bahwa remisi seharusnya dilihat sebagai peluang untuk kembali menata hidup. Setelah bebas, para mantan narapidana diharapkan tidak lagi mengulangi kesalahan, melainkan tampil sebagai individu yang lebih matang, produktif, dan siap berperan di tengah masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah berupaya menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga wadah pembinaan agar para narapidana bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Dengan adanya remisi, narapidana memiliki alasan lebih kuat untuk bertransformasi. Pada akhirnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan penuh kesempatan kedua bagi siapa pun yang ingin memperbaiki diri.(Red)