BERITAJABAR.ID, Jakarta — Pemerintah memastikan keputusan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melewati proses asesmen dan sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.
Iya, karena sudah melalui proses asesmen dan yang dianggap berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya.Harusnya tanggal 25 yang lalu, kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dengan memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara serta menetapkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, pencabutan hak politik yang semula berlaku lima tahun dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.
Sesuai aturan, seseorang berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Setya telah menjalani delapan tahun masa pidana per November 2025.
Dengan putusan tersebut, mantan Ketua DPR RI dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh izin bersyarat. Agus juga menegaskan tidak ada kewajiban wajib lapor bagi Setya Novanto.
“Gak ada, karena kan denda subsider sudah dibayar,” ujarnya.
Sebelum bebas bersyarat, Setya juga mengikuti program asimilasi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Program ini bertujuan mengajarkan kembali ke masyarakat melalui kegiatan sosial maupun aktivitas yang mengelilingi pihak lapas.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa tindak pidana ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dan berdampak signifikan terhadap layanan publik.
“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menambahkan, KPK akan terus memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga konsistensi melawan perang korupsi.
“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi memutar cita-cita dan tujuan bangsa,” tutupnya.
[ed]
Post Views: 2