JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral dan memicu kesalahpahaman publik terkait tanah telantar.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/8/2025), Nusron menegaskan pernyataannya ditujukan untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai, bukan tanah milik rakyat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, dan kepada netizen atas pernyataan saya yang viral dan menimbulkan polemik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tanah telantar berlandaskan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Nusron menyebut ada jutaan hektare lahan berstatus HGU dan HGB yang tidak produktif sehingga perlu didayagunakan untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan rakyat, sekolah, puskesmas, hingga fasilitas publik.