BOGOR – Dua pria berinisial IW dan J, asal Sukabumi, ditangkap oleh jajaran Polresta Bogor Kota karena kedapatan membawa ribuan butir obat keras tanpa izin. Penangkapan dilakukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (15/8/2025) dini hari.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor dari arah Jakarta menuju Sukabumi.
“Benar, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan obat keras,” ujar Ipda Eko kepada Radar Bogor.
Petugas yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik kedua pria tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1.500 butir obat keras yang terdiri dari:
- – 1.000 butir Heximer
– 300 butir Tramadol
– 200 butir Trihexyphenidyl
Obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan ketat.
IW dan J langsung dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota tanpa perlawanan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini sekarang ditangani oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota,” pungkas Ipda Eko.(rpl1/RB)