loading…
Marcell Siahaan membantah tegas isu yang menyebut LMKN cuci tangan terkait masalah royalti antara Ari Lasso dan WAMI selaku LMK. Foto/Instagram @marcellsiahaans.
Menurutnya, LMKN dan LMK punya kode etik yang berbeda. Hal itulah yang membuat mereka memiliki fungsi dan tugas masing-masing.
“Iya, dan kode etik LMK pun sendiri secara mandiri sebagai LMK, itu sudah mengharuskan mereka harus melakukan audit setiap tahun, harus. Yes. Itu,” kata Marcell di Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Soal Transparansi Royalti Musik, Marcell Siahaan Ingatkan Publik Tidak Salah Paham
“Keberadaan LMKN sebagai lembaga monitoring dan juga sebagai lembaga regulasi untuk meregulasi LMK-LMK dengan sistem mekanismenya,” tambahnya.
Kode etik yang dijalankan LMK tersebut, kata Marcell, berfungsi sebagai landasan LMKN untuk mengeluarkan izin operasional.
Baca juga: Marcell Siahaan Ungkap ‘Biang Kerok’ Polemik Royalti Musik di Indonesia