SUKABUMI – Kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi isu seksi di setiap daerah di Indonesia saat ini. Apakah Kota Sukabumi memberlakukan juga?
“Tidak! Tidak ada kenaikan PBB di Kota Sukabumi,” ucap Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dengan tegas kepada Radar Sukabumi, Selasa (19/8).
Ayep Zaki mengatakan, justru Pemerintah Kota Sukabumi sedang memproses program pembebasan tunggakan PBB. Kendatipun untuk tahun berjalan pembayaran tetap dilakukan penuh.
Dia menegaskan, sepanjang 2025 tidak ada kenaikan PBB maupun pajak daerah. Namun demikian, Ayep Zaki mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa jujur serta amanah dalam menunaikan kewajiban pajak.
“Pajak daerah, retribusi, maupun kewajiban lain 100 persen adalah uang masyarakat. Saya, sebagai Wali Kota, insya Allah akan mengelola dengan jujur agar kembali sepenuhnya kepada masyarakat,” tutur Ayep Zaki.
Ayep Zaki juga mengatakan, pembangunan di Kota Sukabumi ditempuh melalui dua jalur, yakni berbasis APBD dan non-APBD. Strategi berbasis APBD dilakukan dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah, retribusi, serta pendapatan lain yang bersumber dari BLUD, BUMD, maupun perusahaan daerah.
“PAD ini masuk ke dalam APBD sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan kota,” ujarnya.
Sementara itu, strategi non-APBD ditempuh melalui wakaf uang, Baznas, dan CSR. Saat ini, aset wakaf yang dikelola telah mencapai Rp1,5 miliar, terdiri dari aset Bogor Maslahat, Dana Abdi Sukabumi sebesar Rp333 juta, serta Dana Abadi Doa Bangsa untuk Indonesia.
Dana tersebut dikelola melalui obligasi syariah dan reksa dana, dengan hasilnya disalurkan melalui program qordhul hasan. Hingga kini tercatat 240 nasabah telah menerima pinjaman tanpa bunga, tanpa potongan, bahkan tanpa jaminan. (izo)