JABARNEWS | GARUT – Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran wilayah Garut menjadi tiga daerah otonom baru (DOB), yakni Kabupaten Garut sebagai induk, Garut Selatan, dan Garut Utara.
Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
“Garut Selatan ataupun Garut Utara itu harus mekar, karena kita ini terlalu luas,” kata Aris Munandar di Garut, Kamis (21/8/2025).
Saat ini Kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan dengan total 442 desa dan kelurahan, termasuk 22 desa baru hasil pemekaran. Luasnya wilayah, kata Aris, membuat pemekaran menjadi kebutuhan mendesak.
Ia menjelaskan, DPRD kabupaten dan provinsi telah menyepakati pembentukan DOB, sementara secara administrasi Garut telah memenuhi semua syarat, mulai dari pemetaan wilayah hingga rencana kantor pemerintahan. Namun, proses tersebut masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.