BANDUNG – Sebagai bentuk tindakan tegas dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, khususnya soal kegiatan pertambangan di wilayah Jabar, yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Bahkan, Kang Dedi Mulyadi (KDM) -sapaan akrab Dedi Mulyadi- terus memastikan kegiatan pertambangan. Bukti ketegasan KDM itu, salah satunya lokasi tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, Jabar.
Pasalnya, aktivitas pertambangan di Gunung Kuda tersebut menyebabkan longsor, yang terjadi pada 31 Mei 2025 lalu. Akibatnya, sejumlah pekerja meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Sehingga KDM pun langsung mencabut izin operasional pertambangan tersebut.
Disebutkan, kawasan pertambangan itu dikelola oleh tiga pihak, yakni sebuah koperasi pesantren dan dua yayasan. Ketiga pengelola tambang tersebut, tidak mengindahkan alias membandel.
Sebelum terjadi longsor, dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar telah menyampaikan peringatan kepada pihak pengelola tambang itu, tentang kesalahan metode penambangan yang diterapkan.
Menurut pihak ESDM, penambangan itu seharusnya dilakukan dari atas secara terasering, bukan dari bawah seperti yang selama ini dilakukan. Namun, pengelola tambang Gunung Kuda, tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini, tetapi kan kalau langsung menghentikan kita tidak bisa, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin tambang,” ujar KDM dikutip laman Pemprov Jabar, Jumat (15/8/2025)
Selain lokasi tambang Gunung Kuda Cirebon, tindakan tegas juga dilakukan KDM di Kabupaten Subang. Aktivitas penambangan di daerah Subang itu mengakibatkan jalan rusak, karena truk-truk yang mengangkut hasil tambang melebihi kapasitas, yakni hingga 30 ton.
KDM pun menginstruksikan pencabutan izin pertambangan di lokasi tersebut. Lokasi penambangan di daerah lainnya juga menjadi perhatian KDM. Ia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi tambang yang ada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada 4 Agustus 2025 lalu.
Menurutnya, kegiatan pertambangan di lokasi tersebut membuat KDM kawatir karena merusak lingkungan dan jalan. Karena itu, akhirnya Kang Dedi Mulyadi memutuskan mengevaluasi seluruh izin tambang di wilayah Jabar.
Disampaikan, bahwa kegiatan Evaluasi melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD)terkait, seperti Dinas ESDM, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Satpol PP, pungkas KDM. (Ron/Hms)