Kunjungi pramuat luar biasa untuk halaman web kami! ๐
– Cek laporan di https://pupr.cirebonkab.go.id/pendapatan/ ๐
– Pelajari teknologi di https://pupr.cirebonkab.go.id/teknologi/ ๐ก
– Temukan dokumen di https://pupr.cirebonkab.go.id/lakip/ ๐
#PUPR #Cirebon #Update Mutakhir
Reporter:
Dedi Haryadi|
Editor:
Rusdi Polpoke|
Selasa 12-08-2025,05:00 WIB
Kegiatan belajar mengajar siswa SDN Mekarmulya Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika-RADARCIREBON.COM
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan dibuat bingung dengan adanya jumlah pendaftar yang melebihi batas kuota maksimum per rombongan belajar (rombel).
Segala upaya telah dilakukan agar calon peserta didik tercatat resmi di sekolah sekolah dasar dimaksud.
Meskipun telah dibatasi sebanyak 28 siswa per satu rombel SD, tapi beberapa SD di Kabupaten Kuningan justru mengalami kenaikan jumlah pendaftar murid baru.
Seperti yang terlihat di SDN Mekarmulya Kecamatan Garawangi yang menerima pendaftar sebanyak 31 siswa.
BACA JUGA:Berbeda, Tradisi Warga Kuningan Ini Digelar Tiap Musim Kemarau
BACA JUGA:Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkab Kuningan Bakal Dipangkas, Dimulai Agustus 2025
Lantaran, adanya orang tua yang masih mendaftarkan sang buah hatinya di hari pertama masuk sekolah.
“Betul, bahwa di Sekolah kami menerima jumlah pendaftar sebanyak 31 siswa. Kalau menurut aturan yang diterima dari pemerintah, khususnya dari Kemendiknas untuk SD per rombel itu jumlahnya 28 siswa,” kata Kepala SDN 1 Mekarmulya, Oyo Suryana, Senin 11 Agustus 2025.
Untuk mensiasatinya, upaya maksimal telah dilakukan dengan melaksanakan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, yakni melayangkan acuan penambahan jumlah peserta didik dalam satu rombel.
Sayangnya, beberapa sekolah, termasuk SDNย Mekarmulya tidak diizinkan untuk penambahan siswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Sehingga, mereka pun bingung.
BACA JUGA:MK Putuskan Sekolah SD sampai SMP Gratis, Begini Respons Dinas Pendidikan Kota Cirebon
BACA JUGA:MIRIS! Gaji Husein Sebagai Guru PNS di Pangandaran Ditahan Dinas Pendidikan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Jabar Cekas Lengkapi Program Dinas Pendidikan
“Dari acuan yang dari 31 siswa itu, yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan hanya 29, jadi masih tersisa 2 siswa”, jelas Oyo.
Meskipun belum tercatat resmi sebagai bagian dari siswa SDN Mekarmulya, dua pendaftar lebihan dimaksud, mengikuti kegiatan belajar belajar sebagaimana mestinya.
Harapannya, dua orang siswa mendapat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan untuk menjadi bagian dari sekolah tersebut.
“Siswa yang dua itu, masih dikelas dan mengikuti kegiatan pembelajaran bersama gurunya”,
Sementara, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, belum memberikan respon apapun terkait banyaknya siswa yang masih belum tercatat resmi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
reportase