RADAR SUKABUMI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-80, dan sebagai wujud atau bentuk apresiasi kepada masyarakat, maka Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat imbauan.
Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jabar mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (Bupati/Walikota) se-Jawa Barat.
Agar dapat memberikan kebijakan, yakni berupa penghapusan (bebaskan) tunggakan pokok dan denda pajak terhitung tahun pajak 2024 dan sebelumnya, demikian inti surat imbauan, dilansir Radar Sukabumi, pada Sabtu (16/8/2025).
Lebih lanjut dijelaskan KDM (demikian sebut akrabnya), untuk penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) buka 1,2,3,4 dan 5 khusus bagi wajib pajak perorangan (pribadi).
Menurut KDM, kebijakan tersebut bersifat imbauan kepada para Kepala Daerah. “Ini kan, sifatnya imbauan kepada Bupati dan Walikota se-Jabar,” ucapnya dikutip melalui akun Instagram @dedimulyadi 71.
Meskipun, kata KDM kewenangan terkait pemutihan PBB berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) masing-masing, namun KDM berharap, Kepala Daerah bisa mengikuti imbauannya tersebut.
“Harapan saya, kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat di Jabar, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak di masa mendatang,” tutur KDM.
“Serta menjadi momentum yang positif dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat,” imbuhnya.
KDM menambahkan, hal (kebijakan) ini dilakukan guna dapat menjadikan spirit kebersamaan dan bersama membangun tradisi kesadaran/ taat dalam membayar pajak, yang utama dapat meringankan beban masyarakat.
Karena itu, Jawa Barat harus dibangun dengan penuh kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat. “Masyarakat taat dalam membayar pajak dan pemerintah harus mampu mengelola pajak untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri, pungkas KDM. (Ron)