JABARNEWS | PANGANDARAN – Polemik keberadaan keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat. Mantan Bupati Pangandaran sekaligus Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera mencabut izin kegiatan tersebut.
Menurut Jeje, pemasangan KJA melanggar sejumlah regulasi, mulai dari kebijakan daerah, tata ruang wilayah (RTRW), hingga peraturan menteri yang mengatur wilayah konservasi laut. Ia mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Saya juga mempertanyakan kenapa izinnya bisa turun ketika aturan tersebut jelas-jelas dilanggar. Seharusnya sebelum izin terbit ada pengecekan lokasi,” kata Jeje.
Jeje menegaskan persoalan ini menjadi tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Provinsi Jawa Barat.
“Rekomendasi izin dulu keluar dari Provinsi Jabar. Kewenangan laut dari 0 sampai 12 mil berada di provinsi, dan KJA ini hanya sekitar 200 meter dari bibir pantai. Jadi, kami menunggu bukti nyata keberanian Pak Gubernur Dedi Mulyadi untuk mencabut izinnya,” ujarnya.