Dilihat: 9
BERITA JABAR NEWS (BJN), Kabupaten Bandung Barat, Jumat (22/08/2025) ─ Kasus sengketa tanah di daerah Ciuyah, Kabupaten Bandung Barat semakin menarik. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah. Tanah yang dibeli bisa jadi di kemudian hari diklaim oleh pihak lain sehingga akhirnya menjadi sengketa yang berkepanjangan.
Salah satu pihak yang bersengketa di daerah Ciuyah adalah Suryana. Melalui kuasa hukumnya, Ir. Suryana, S.H. menjelaskan kronologis keberadaan tanah yang menjadi objek sengketa kepada awak media. Laporan ini tidak hanya menyajikan kronologi sengketa tanah yang berkepanjangan, tetapi juga berfungsi sebagai penegasan hukum yang tidak terbantahkan.

”Jika ditinjau dari perspektif hukum, sengketa ini seharusnya telah diselesaikan dengan cepat dan tuntas, mengingat Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 74/Pdt.G/2006.PN.BB telah secara tegas dan final menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 atas nama Aman cacat hukum atau tidak mempunyai nilai pembuktian,” ungkap Suryadi kepada awak media.
Menurut Suryadi, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini seharusnya menjadi titik akhir dari segala keraguan dan konflik. Dengan adanya putusan tersebut, setiap tindakan hukum atau transaksi yang berasal dari SHM yang telah dinyatakan cacat adalah ilegal dan batal demi hukum.
”Namun, faktanya, sengketa ini terus berlarut-larut karena adanya dugaan pembiaran dan kegagalan aparat penegak hukum, terutama di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara tegas,” jelas Suryadi.
Kuasa hukum Suryana tersebut menambahkan. pemecahan SHM induk yang cacat hukum menjadi puluhan SHM baru menunjukkan adanya kelalaian serius, atau bahkan dugaan persekongkolan yang secara sistematis mengabaikan putusan pengadilan. Hal ini tidak hanya merugikan para pemilik hak yang sah, seperti Suhaya dan para pembeli lainnya, tetapi juga mencoreng integritas sistem peradilan dan pertanahan di Indonesia.

”Oleh karena itu, laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai ringkasan fakta, melainkan sebagai panggilan untuk penegakan hukum yang adil dan konsisten. Ini adalah penguatan bahwa hak atas tanah Suhaya dan para pembeli lainnya adalah sah, dan sengketa ini harus diakhiri dengan tuntas sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah ada, tanpa toleransi terhadap segala bentuk pemalsuan dan penyerobotan,” jelas Suryadi.
Berikut penjelasan Ir. Suryadi, S.H. terkait kasus tanah yang menimpa kliennya, Suryana:
RESUME TANAH MILIK ADAT SUHAYA
Litter C Nomor 1681 Atas Nama Emon, Persil 103 S.II, Blok Ciuyah seluas 1.660 m2 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10/2021, Tanggal 28 Januari 2021
Asal Tanah : Embon bin Oje, terdiri dari :
- Tanggal 11 April 1994, AJB Nomor 227/PPAT.Csr/IV/1994 oleh PPAT Camat Kec. Cisarua, Drs Rudy Suwarna dari Embon kepada Ny. Susilawati Persil 103.D,II, Blok Ciuyah, seluas 1379 m2;
- Sisa tanah setelah dijual ke Susilawati pada Letter C Nomor1681 atas nama Embon, Persil 103.D,II, Blok Ciuyah dalam C tercatat seluas 2380 m2, turun ke Ahli Waris :
- Tanggal 15 Maret 2003, Hj. Icih dkk, ahli waris dari Hj. Anin menandatangani Surat Kuasa Jual beberapa bidang tanah adat, termasuk bidang tanah Persil 103.II Kohir 1681 yang terletak di Desa Padaasih kepada Yayat Tarwayat;
- Tanggal 17 Maret 2003, terbit Surat Keterangan Susunan Akhli Waris Nomor 474.3/04/III/WRS/2003 dari Hj. Anin Almarhum, yaitu Hj. Icih dkk;
- Tanggal 14 Mei 2003, terbit Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 47/2003 Persil 103.D,II, Blok Ciuyah, seluas 2363 m2
- Tanggal 27 Juni 2003, AJB No. 69/2003, antara Yayat Tarwayat P. sebagai pemegang Kuasa Jual Para Ahli Waris H.Anin (H. Anin/Isteri alm Embon meninggal tgl 4 Januari 1992), atas sebidang tanah milik adat Persil 103.D,II, Blok Ciuyah Kohir No.1681 seluas 960 m2 dijual kepada kepada Euis Rohati sebagai Pembeli;
- AJB No. 10/2021 antara Dewi Efianti dkk sebagai Ahli Waris E. Mochamad Idrus dan Euis Eti Rohaeti dengan Suhaya selaku Pembeli atas sebidang tanah milik adat, Kohir 1681 atas nama Emon Persil 103 .S.II, Blok Ciuyah, luas 660 m2.;
- AJB No. 11/2021 antara Dewi Efianti dkk sebagai Ahli Waris E. Mochamad Idrus dan Euis Eti Rohaeti dengan Deden Maulana Aselaku Pembeli atas sebidang tanah milik adat, Kohir 1681 atas nama Emon Persil 103 .S.II, Blok Ciuyah, luas 300 m2;
- Tanggal 13 Januari 2021, sisa tanah seluas ± 250 m2, oleh Yayat Tarwayat selaku pemegang Kuasa Jual dari para ahli waris H. Anin dijual kepada Suhaya dengan pembayaran beberapa tahap dengan rincian sbb :
- Tgl 13 Januari 2021 sebesar Rp 15.000.000,-
- Tgl 30 Januari 2021 sebesar Rp 10.000.000,-
- Tgl 24 April 2021 sebesar Rp 15.000.000,-
- Tgl 5 Mei 2021, sebesar Rp 40.000.000,-
- Tgl 16 Agustus sebesar Rp 000.000,-
- Tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp 35.000.000,-

Kronologis Permasalahan Tanah Milik Adat C Nomor1681 atas nama Embon, Persil 103.D,II, Blok Ciuyah seluas 1960 m2 adalah sbb:
- Tanggal 4 Januari 1992, Hj. Anin (Isteri dari Almarhum Embon) meninggal dunia;
- Tanggal 15 Maret 2003, ditandatangani Kuasa Jual diatas segel dari Para Ahli Waris almarhumah Hj. Anin, yaitu Hj. Icih dkk kepada Yayat Tarwayat yang dilegalisasi oleh Kepala Desa Jambudipa, Kec. Cisarua;
- Tanggal 17 Maret 2003, keluar Surat Keterangan Susunan Akhli Waris Nomor 474.3/04/III/WRS/2003, ahli waris dari almarhum Hj. Anin (meninggal tanggal 4 Januari 1992), yaitu Hj. Icih dkk oleh Camat Kec. Cisarua atas nama Bupati Kab. Bandung;
- Tanggal 14 Mei 2003, terbit Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 47/2003 Persil 103.D,II, Blok Ciuyah, seluas 2363 m2 oleh PPATS Camat Kec. Cisarua, Megaharry Pudjiharto;
- Tgl 27 Juni 2003, terbit AJB No. 69/2003 antara Yayat Tarwayat P. sebagai pemegang Kuasa Jual tertanggal 15 Maret 2003 dari Hj Icih dkk, Para Ahli Waris H.Anin (Isteri Embon) berdasarkan Surat Keterangan Susunan ahli waris yang dikeluarkan oleh Camat Cisarua Nomor 474.1/04/WRS/2003, tgl 17 Maret 2003, Surat Pernyataan Waris / Kesepakatan Para Ahli Waris Embon dan Hj Anis tanggal 15 Maret 2003 atas sebidang tanah milik adat Persil 103.D,II, Blok Ciuyah Kohir No.1681 seluas 1960 m2 dijual kepada Euis Rohati sebagai Pembeli, dimana AJB No. 69/2003 dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 74/Pdt.G/2006.PN.BB, tanggal 9 April 2007, amar ke-2, berbunyi :
“Menyatakan sah jual beli antara Penggugat (Ny. Euis Rohati) dengan Turut Tergugat I (Yayat Tarwayat) berdasarkan Akta Jual Beli No.69/2003, tertanggal 27 Juni 2003”;

- Bulan September 2003, tiba2 muncul tulisan/catatan pada buku C Desa di Persil 103 S.II luas 1.127 da di Kohir 856 atas nama Nyi Mari bin Mari, setelah dipinjam oleh Sunarya (Sekdes 1968 s/d 1978) lebih kurang 1 bulan dengan ttd Atiman, yaitu : “Jl ke no. C 1068 Aman 6/2-1968 0.327”, hal ini dikuatkan oleh Surat Pernyataan Atiman (Perangkat Desa) tanggal tanggal 7 Oktober 2003, yang ditandatangani Atiman, Mengetahui dan ditandatangani oleh Mimin S, Kepala Desa Padaasih, serta Drs Megaharry Pudjiharto, Camat Kec. Cisarua;
- Tanggal 30 Oktober 2003, AJB No. 122/2003 dari Euis Rohati kepada Ny. Siti Rodiah, S.H., seluas 868 m2;
- Tanggal 31 Desember 2003, AJB No. 139/2003 dari Euis Rohati kepada Ahmat Dimyati, seluas 1100 m2;
- Tanggal 4 Mei 2004, terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 321/ Desa Padaasih, Kec. Cisarua, luas 3.377 m2, Surat Ukur No. 00017/2004 (dalam Sertifikat tidak ditulis asal hak tanah) diajukan oleh Aman dengan melampirkan :
Menurut Keterangan Sunarya : Warkah 10389/2004, yang mana dalam warkah ada bukti tentang Perjanjian Dijual Lepas Mutlak Tanah Sawah, Tjipanas tgl 6 Februari 1968 berupa fotocopy kabur dan bukti tersebut dipakai oleh Aman untuk membuktikan bahwa surat tersebut merupakan jual beli antara Aman dengan Mari bin Mari sehingga terbitlah Sertifikat No. 321, padahal terdapat kejanggalan a.l. :
- Judulnya surat hanya “Perjanjian Dijual Lepas Mutlak Tanah Sawah” sedang isi surat hanyalah berupa izin dan tidak ada tandatangan Aman kecuali tandatangan Suria, padahal kalau jual beli harus ada tandatangan Aman;
- Pada saat mengajukan luas tanah ternyata Aman menggunakan 2 (dua) bukti pembayaran PBB atas nama Susilawati dan Embon bin Oje yang diakui Aman sebagai Penggarap;
- Aman pernah mengaku kepada Sunarya waktu mengurus KTP mendapat tanah dari beli dari Adang;
- Tanggal 24 Mei2004, Aman bin Oje meninggal;
- Tahun 2004, Gugatan di PTUN No. Perkara 58/G/2004/PTUN.Bdg, diputus tgl 30 Desember 2004;
- Siti Rodiah, membuat LP No.3557/VI/2005, dan Ahmat Dimyati membuat LP No. No.3556/VI/2005, ke Polres Cimahi;
- Tanggal 25 Mei 2005, dibuat AJB dihadapan PPAT Kab. Bandung, Iriawan, S.H. sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 321/ Desa Padaasih, Kec. Cisarua, luas 3.377 m2, Surat Ukur No. 00017/2004 atas nama Aman, yaitu :
- Akta Jual Beli Nomor 14/2005 antara Hajjah Emay Maemunah dengan para Ahli Waris Aman seluas 1.127 m2
- Akta Jual Beli Nomor 15/2005 antara Ir. Ison Suhut dengan para Ahli Waris Aman seluas 2.250 m2
- Tanggal 19 Juli 2005, BPN Kab Bandung menerbitkan SHM hasil pemecahan dari Sertifikat Hak Milik No. 321/ Desa Padaasih, Kec. Cisarua, luas 3.377 m2, Surat Ukur No. 00017/2004 atas nama Aman yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.326 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 00005/Padaasih/2005 tanggal 16 juni 2005 luas 1.127 m2 atas nama Hajah Emay Maemunah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.327 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 00006/Padaasih/2005 tanggal 16 juni 2005 luas 2.250 m2 atas nama Ir. Ison Suhud;
- Tanggal 13 Juli 2006, Ny Euis Rohati mendaftarkan Gugatan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan register Perkara No.74/Pdt.G/2006/PN.BB kepada Ny Hj. Setiawati dkk, Para Ahli Waris Aman (Tergugat I s/d IX) serta Yayat Tarwayat, Ny Siti Rodiah, Ahmat Dimyati, Ka. BPN Kab. Bandung, Camat Kec. Cisarua selaku PPAT;
- Tgl 9 April 2007, keluar Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 74/Pdt.G/2006.PN.BB yang amar ke-5 nya berbunyi :
“Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.321/Desa Padaasih, Kec. Cisarua, Kab. Bandung berdasarkan pengakuan hak tertanggal 4 Mei 2004, Surat Ukur No. 000017/2004 tertanggal 7 April 2004 atas nama Aman adalah cacat hukum atau tidak mempunyai nilai pembuktian”
- Tanggal 21 Mei 2007, Tergugat I s/d Tergugat IX, menyatakan banding No. 19/PDT.BD/2007/PN.BB jo 74/Pdt.G/2006/PN.BB;
- Tanggal 3 Juli 2007, Surat Permohonan Pencabutan Banding No. 05/PERM-Pdt/VII/2007, tanggal 2 Juli 2007;
- Tanggal 3 Juli 2007, Akta Pencabutan Banding No. 74/Pdt.G/2006/PB.BB jo No.19/Pdt.BD/2007/PN.BB;
- Tanggal 31 Juli 2007, ditandatangani Surat Pernyataan Bersama Dan Penyerahan Hak, dari Para Ahli waris Aman sebagai Para Tergugat dalam perkara Nomor 74/Pdt.G/2006/PN.BB kepada Ny Euis Rohati sebagai Penggugat dalam perkara Nomor 74/Pdt.G/2006/PN.BB sepakat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Nomor 74/Pdt.G/2006/PN.BB dengan sukareladan dengan cara kekeluargaan dan menyerahkan sebidang tanah milik adat Kohir 1681 Persil 103 S.II, Blok Ciuyah, Kec. Cisarua, Kab Bandung seluas 1960 m2 kepada Ny Euis Rohati (Penggugat);
- Tanggal 28 Januari 2015, ditandatangani
- Surat Pernyataan Bersama Euis Rohaeti dengan Siti Rodiah SH.I, untuk membatalkan AJB No. 122/2003, Tanggal 30 Oktober 2003;
- Surat Pernyataan Bersama Euis Rohaeti dengan Akhmad Dimyati, untuk membatalkan AJB No. 139/2003, Tanggal 31 Desember 2003;
- Tanggal 4 Februari 2015, dikeluarkan :
- Surat Keterangan PPATS Kec Cisarua Nomor 590/41/II/2015, pengesahan pembatalan AJB No. 122/2003, Tanggal 30 Oktober 2003 yang dikeluarkan PPATS Kec. Cisarua, Drs. Megaharry Pudjiharto;
- Surat Keterangan PPATS Kec Cisarua Nomor 590/42/II/2015, pengesahan pembatalan AJB No. 139/2003, Tanggal 31 Desember 2003 yang dikeluarkan PPATS Kec. Cisarua, Drs. Megaharry Pudjiharto;
- Tanggal 2 Juli 2015, Kepala BPN Kab Bandung Barat menerbitkan 2 (dua) buah Sertifikat hasil pemecahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 327/ Desa Padaasih atas nama Ir Ison Suhud, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1182 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01006/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 11 juni 2015, luas 1.123 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1183 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01007/Padaasih/2015 atas nama Iskadar Suhud, tanggal 11 juni 2015, luas 1.127 m2 ;
- Tanggal 27 Oktober 2015, Kepala BPN Kab Bandung Barat menerbitkan 5 (lima) buah Sertifikat Hak Milik hasil pemecahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1183/ Desa Padaasih luas 1.127 m2 atas nama Iskandar Suhud, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01262 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01018/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 299 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01263 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01019/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 152 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01264 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01020/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 154 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01265 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01021/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 156 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01266 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01022/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 178 m2 ;
- Tanggal 28 Oktober 2015, Kepala BPN Kab Bandung Barat menerbitkan SHM :hasil pemecahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1182/ Desa Padaasih luas 1.123 m2 atas nama Sheilla Puteri Suhud, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01267 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01023/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 371 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01268 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01024/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 158 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01269 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01025/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 148 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01270 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01026/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 141 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01271 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01027/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 305 m2 ;
- Tgl 1 Maret 2017, keluar Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 08/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.BLB Jo Nomor 74/Pdt.G/2006/PN.BB;
- Tanggal 28 Desember 2017, keluar Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor 474.3/749/KCU/XII/2017 dari Almarhumah Euis Eti Rohati binti E. Kartawiria, yaitu Mochamad Idrus dkk;
- Tanggal 9 Januari 2018, Jurusita Pengadilan Bale Bandung mengeluarkan Berita Acara Penyitaan Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor 08/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.BLB Jo Nomor 74/Pdt.G/2006/PN.BB;
- Tanggal 10 Januari 2018, Surat Panitera PN Bale Bandung Nomor W11.U6/0130/HT.04.10/I/2018 Kepada Kepala BPN Kab. Bandung Barat, perihal Pendaftaran Sita Eksekusi dalam Perkara Nomor 08/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.BLB jo Nomor 74/Pdt.G/2006/PB.BB;
- Tanggal 17 September 2020, terbit Surat Keterangan Susunan Ahli Waris Nomor 474.3/174/KCU/IX/2020, dari Alm E. Mochamad Idrus dan Almh Euis Eti Rohati, yaitu Dewi Efianti, Agus Tatan S., Dikdik Kusumah, Ria Erawati, dan Winny Srie Sugesti;
- Tgl 28 Januari 2021, Bidang tanah milik adat Kohir 1681 Persil 103 S.II, Blok Ciuyah, Kec. Cisarua, Kab Bandung seluas 1960 m2 atas nama Ny Euis Rohati yang diperoleh dari AJB No. 69/2003 dari Yayat Tarwayat P. sebagai pemegang Kuasa Jual tertanggal 15 Maret 2003 dari Hj Icih dkk, Para Ahli Waris H.Anin, dijual kepada :
- AJB No. 10/2021 antara Dewi Efianti dkk sebagai Ahli Waris E. Mochamad Idrus dan Euis Eti Rohaeti dengan Suhaya selaku Pembeli atas sebidang tanah milik adat, Kohir 1681 atas nama Emon Persil 103 .S.II, Blok Ciuyah, luas 1660 m2;
- AJB No. 11/2021 antara Dewi Efianti dkk sebagai Ahli Waris E. Mochamad Idrus dan Euis Eti Rohaeti dengan Deden Maulana A selaku Pembeli atas sebidang tanah milik adat, Kohir 1681 atas nama Emon Persil 103 .S.II, Blok Ciuyah, luas 300 m2;
- Suhaya menjual sebagian tanah milik adat Persil 103 .S.II, Blok Ciuyah, luas 1660 m2 yang diperoleh dari AJB No. 10/2021, sebagian ke beberapa orang, yaitu sbb :
- Tanggal 24 Maret 2021, AJB Nomor 77/2021 dibuat dihadapan PPATS Camat Drs. Taufik Firmansyah, M Si dari Suhaya kepada Devi Aman, SE, C No. 1681 Persil 103 .S.II, luas 180 m2;
- Tanggal 24 Maret 2021, AJB Nomor 78/2021 dibuat dihadapan PPATS Camat Drs. Taufik Firmansyah, M Si dari Suhaya kepada Editya Mahendra Saputra, C No. 1681 Persil 103 .S.II, luas 84,5 m2;
- Tanggal 21 April 2021, AJB Nomor 124/2021 dibuat dihadapan PPATS Camat Drs. Taufik Firmansyah, M Si dari Suhaya kepada Asep Saefudin, C No. 1681 Persil 103 .S.II, luas 74 m2;
- Tanggal 30 Juni 2021, AJB Nomor 165/2021 dibuat dihadapan PPATS Camat Drs. Taufik Firmansyah, M Si dari Suhaya kepada Ida Farida, C No. 1681 Persil 103 .S.II, luas 100 m2;
- Tanggal 5 Agustus 2021, AJB Nomor 193/2021 dibuat dihadapan PPATS Camat Drs. Taufik Firmansyah, M Si dari Suhaya kepada Septian Nur Akbar, C No. 1681 Persil 103 .S.II, luas 70 m2;
- Tanggal 5 Agustus 2021, AJB Nomor 194/2021 dibuat dihadapan PPATS Camat Drs. Taufik Firmansyah, M Si dari Suhaya kepada Yuniarwan Zaenal Putra, C No. 1681 Persil 103 .S.II, luas 84 m2;
- Tanggal 27 Agustus 2021, AJB Nomor 200/2021 dibuat dihadapan PPATS Camat Drs. Taufik Firmansyah, M Si dari Suhaya kepada Lina Susiani, C No. 1681 Persil 103 .S.II, luas 72 m2;
- Tanggal 15 September 2022, Suhaya mengajukan Permohonan Sertifikat ke Kantor Pertanahan dengan Nomor Berkas Permohonan 94582/2022;
- Tanggal 16 Agustus 2024, diduga Sdr. Ir. Ison Suhud dkk, melakukan penyerobotan dan pemagaran tanah milik adat C No. 1681 Persil 103 .S.II, luas tanah sebagai berikut :
- Sisa tanah adat milik para Ahli waris H. Anin (isteri Embon) berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 47/2003,Tanggal 14 Mei 2003, seluas ± 403 m2, berdasarkanAkta Pembagian Hak Bersama Nomor 47/2003, tanggal 14 Mei 2003
- tanah milik adat dari Deden Maulana A berdasarkan AJB No. 11/2021, Tgl 28 Januari 2021, seluas 300 m2;
- Sisa tanah adat milik Suhayaberdasarkan AJB No. 10/2021, tanggal 28 Januari 2021, seluas 995,5 m2;
- Tanah adat milik Devi Aman, SE, berdasarkan AJB Nomor 77/2021, tanggal 24 Maret 2021, seluas 180 m2;
- Tanah adat milik Editya Mahendra Saputra berdasarkan AJB Nomor 78/2021, tanggal 24 Maret 2021, seluas 84,5 m2;
- Tanah adat milik Asep Saefudin, berdasarkan AJB Nomor 124/2021, tanggal 21 April 2021, seluas 74 m2;
- Tanah adat milik Ira Farida, berdasarkan AJB Nomor 165/2021, tanggal 30 Juni 2021, seluas 100 m2;
- Tanah adat milik Septian Nur Akbar, berdasarkan AJB Nomor 193/2021, tanggal 5 Agustus 2021, seluas 70 m2;
- Tanah adat milik Yuniarwan Zaenal Putra, berdasarkan AJB Nomor 194/2021, tanggal 5 Agustus 2021, seluas 84 m2;
- Tanah adat milik Lina Susiani, berdasarkan AJB Nomor 200/2021, tanggal 27 Agustus 2021, seluas 72 m2;
Selanjutnya Suryadi menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis diatas diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan tanah milik adat Suhaya dkk serta dugaan tindak pidana pemalsuan Sertifikat diduga dilakukan oleh Ir. Ison Suhud dkk bersama BPN Kab. Bandung Barat dengan cara melakukan pemagaran tanah dan pemecahan sertifikat hak milik No. 327, No. 1182, No. 1183, No. 1262 s/d No. 1267 yang semuanya berasal dari Sertifikat Induk yaitu Sertifikat Hak Milik No.321/Desa Padaasih, Kec. Cisarua, Kab. Bandung berdasarkan pengakuan hak tertanggal 4 Mei 2004, Surat Ukur No. 000017/2004 tertanggal 7 April 2004 atas nama Aman, yangoleh Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 74/Pdt.G/2006.PN.BB, tanggal 9 April 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dinyatakan cacat hukum atau tidak mempunyai nilai pembuktian;
Bahwa hasil pemecahan dari Sertifikat Hak Milik No.321/Desa Padaasih, Kec. Cisarua, Kab. Bandung berdasarkan pengakuan hak tertanggal 4 Mei 2004, Surat Ukur No. 000017/2004 tertanggal 7 April 2004 atas nama Aman, adalah sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.326 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 00005/Padaasih/2005 tanggal 16 juni 2005 luas 1.127 m2 atas nama Hajah Emay Maemunah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.327 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 00006/Padaasih/2005, tanggal 16 juni 2005 luas 2.250 m2 atas nama Ir. Ison Suhud, dipecah menjadi ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1182 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01006/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud, tanggal 11 juni 2015, luas 1.123 m2, dipecah menjadi ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01267 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01023/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 371 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01268 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01024/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 158 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01269 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01025/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 148 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01270 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01026/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 141 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01271 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01027/Padaasih/2015 atas nama Sheilla Puteri Suhud tanggal 23 September 2015, luas 305 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1183 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01007/Padaasih/2015 atas nama Iskadar Suhud, tanggal 11 juni 2015, luas 1.127 m2, dipecah menjadi ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01262 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01018/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 299 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01263 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01019/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 152 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01264 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01020/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 154 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01265 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01021/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 156 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01266 / Desa Padaasih Surat Ukur No. 01022/Padaasih/2015 atas nama Iskandar Suhud tanggal 23 September 2015, luas 178 m2 ; x
“Demikian Kronologis ini dibuat berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari beberapa sumber, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya terutama untuk proses hukum baik secara perdata maupun pidana,” pungkas Suryadi. (DM/BJN).
***
Judul: Ir. Suryadi, S.H., Kuasa Hukum Suryana: Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 74/Pdt.G/2006.PN.BB Telah Secara Tegas dan Final Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 Atas Nama Aman Cacat Hukum atau Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian
Sumber: Ir. Suryadi, S.H., Kuasa Hukum Suryana
Editor: Jumari Haryadi