JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa metode penimbunan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan paling lambat akhir Desember 2025. Sebagai gantinya, seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jabar diwajibkan beralih ke sistem controlled landfill.
Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika masih ditemukan praktik open dumping, pemerintah daerah akan menghadapi konsekuensi hukum.
“Sampah bukan masalah biasa, ini sudah masalah luar biasa, tentu penanganannya pun harus luar biasa. Kita ikhtiarkan walaupun berat,” tegas Herman di Kota Bandung.
Hingga kini, masih ada belasan TPA di Jawa Barat yang menggunakan sistem open dumping, di antaranya TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), TPA Pangandaran (Kabupaten Pangandaran), dan TPA Kopi Luhur (Kabupaten Cirebon).
Herman menyebut, setelah beralih ke controlled landfill, pihaknya juga mendorong penggunaan sanitary landfill sebagai langkah berikutnya.