SUKABUMI – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan turut meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp 50 juta per bulan yang memantik protes besar dari masyarakat.
Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan ini mengatakan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Fasilitas rumah jabatan anggota DPR yang di Kalibata, itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap, alias dicicil.
“Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun (2024-2029),” kata Hergun, Selasa (26/8/2025).
Menurut Hergun, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu ‘mungkin’ kurang lengkap.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan sebab pencairan secara bertahap telah selesai.
“Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
Sebagai informasi, anggota DPR RI 2024-2029, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Jakarta. Besarnya tunjangan perumahan itu ‘sementara’ membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi. Kritik itu berujung demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam.(*)