CIREBON, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan.
Petugas menangkap seorang pria berinisial K (42), buruh harian lepas yang tinggal di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu seberat brutto 13,58 gram. Barang haram itu dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning.

Baca Juga
Penggelapan Barang Bukti Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri
Selain sabu, polisi juga menyita alat isap, timbangan digital, dua pipet kaca, dua pack plastik klip bening, lakban kuning, korek gas modifikasi, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba.

Baca Juga
BNNP Kepri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 2.990 Butir Ekstasi, Tangkap 15 Tersangka
“Barang bukti dan hasil gelar perkara sudah cukup kuat. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka K. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan berkas penyidikan tengah dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga
Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60.000 Butir Lebih Ekstasi
Editor: Donald Karouw