JABARNEWS | PURWAKARTA – Polisi menggelar razia miras (minuman keras) di Purwakarta dan berhasil menyita 231 botol ciu ilegal dari sebuah rumah warga di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Razia miras ilegal ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta sebagai bagian dari operasi cipta kondisi. Dari rumah milik warga berinisial H, polisi mengamankan ratusan botol ciu ukuran 600 ml atau setara 138,6 liter.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi menegaskan bahwa operasi penertiban miras ini bertujuan mencegah penyakit masyarakat sekaligus menekan peredaran miras di wilayah hukum Purwakarta.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Purwakarta dan menjalankan maklumat Bapak Kapolda Jawa Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah. Selain itu juga untuk menekan angka peredaran minuman keras di Kabupaten Purwakarta,” ujar Yudi, Kamis, (21/8/2025).
Ratusan botol ciu yang disita kini diamankan di Mako Polres Purwakarta. Polisi juga memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah agar tidak kembali menjual minuman keras ilegal.