JABARNEWS | BANDUNG – Kejati Jawa Barat menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang hingga kini masih ditutup akibat sengketa pengelolaan.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan masalah operasional kebun binatang sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah Kota Bandung.
“Terkait kebun binatang, kami dari pihak penyidik tidak berkaitan langsung. Pengelolaan kami serahkan kepada stakeholder terkait,” ujar Cahya di Bandung, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan sebagian aset Bandung Zoo memang disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Selain dua terdakwa tersebut, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami hanya menangani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan kebun binatang tersebut. Untuk pembukaan kebun binatang, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.