BANDUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan suplai ayam boneless dada oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, keputusan ini diambil setelah tim pidana khusus menemukan indikasi tindak pidana korupsi dari hasil penyelidikan awal.

Baca Juga
BUMD Kabupaten Bandung Diterpa Isu Penipuan Pengadaan Ayam, Sejumlah Pengusaha Rugi
“Dari bukti permulaan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, pendapat ahli hingga gelar perkara, disimpulkan ada peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Donny, Rabu (6/8/2025).
Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Baca Juga
3 Eks Dirut BUMD Bandung jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Rp86 Miliar
Meski sudah masuk penyidikan, Kejari belum menetapkan tersangka. Proses akan fokus terlebih dahulu pada pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Alat bukti itu adanya di proses penyidikan. Di sana kami akan membuat terang peristiwa pidananya dan mencari siapa pelakunya,” katanya.

Baca Juga
Bertambah 3, Jumlah Tersangka Korupsi BUMD Bangkalan Jadi 6 Orang
Penyidik akan mendalami unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan kerugian negara.
Editor: Donald Karouw