Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi dalam operasi terpisah. Kedua pelaku, berinisial IZ (24) dan KS (30), ditangkap di Kecamatan Talun dan Kecamatan Cileduh, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (16/8/2025).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya 1.116 butir Trihex dan 68 butir Tramadol, serta dua ponsel dan uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Minggu (17/8/2025).
Kombes Sumarni menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku beroperasi secara mandiri di wilayah yang berbeda dan tidak saling terkait. Pihaknya menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus gencar memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Untuk itu, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” ujarnya.
Setiap laporan yang masuk dipastikan akan segera ditindaklanjuti.