SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/8/2025). Persetujuan ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2025. Selain itu, kondisi makroekonomi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal turut menjadi pertimbangan utama.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025. Kami ingin memastikan pembangunan daerah berjalan adaptif dan responsif terhadap situasi,” ujar Bupati Asep.
Menurut Bupati Asep, kebijakan perubahan APBD juga diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dan provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pencapaian prioritas pembangunan serta memenuhi belanja wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.