JABARNEWS | CIANJUR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Daerah merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Hasil pembahasan ini akan segera dilaporkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cianjur, Muhammad Zulfahmi, menjelaskan dua raperda tersebut, yakni:
Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur.
“Selanjutnya akan dilaporkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar Zulfahmi, Selasa (19/8/2025).
Dalam pembahasan, dilakukan penyesuaian nomenklatur dua perangkat daerah:
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan serta Ketahanan Pangan dipisah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan serta Dinas Pangan sebagai dinas tersendiri.