Reporter:
Tatang Rusmanta|
Editor:
Yuda Sanjaya|
Rabu 13-08-2025,15:07 WIB
Demo menuntut Bupati Pati, Sudewo ST MT berujung hak angket di DPRD.-Foto: Humas Pati – tangkapan layar-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Demo besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) yang menuntut Bupati, Sudewo ST MT mundur dari jabatan, melangkah ke proses formal, Rabu, 13, Agustus 2025.
Usai demo yang berujung ricuh, massa kemudian merangsek ke Gedung DPRD Kabupaten Pati. Hal tersebut membuat wakil rakyat mendadak melaksanakan rapat mengenai penggunaan hak angket.
Hal tersebut terlihat dari undangan yang beredar dengan nomor 200.1.3.3/118 dan berstatus “Terbatas/Penting” dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Pati, H Ali Badrudin.
Surat tersebut berisi undangan pengusulan Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Pati.
Analis Politik Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono menjelaskan, langkah untuk melakukan pemakzulan kepala daerah perlu proses panjang.
Setidaknya, ada 5 tahapan yang harus dilalui. Semua berawal dari proses formal di DPRD.
“Bola ini akan berproses ke pusat, ketika DPRD di sidang paripurna mengusulkan pemberhentian,” kata Teguh.
Berikut adalah 5 langkah untuk pemakzulan kepala daerah yang ditempuh melalui proses formal di DPRD:
BACA JUGA:Kenaikan PBB Kota Cirebon Kembali Disoal, Warga Minta Dibatalkan
1. Pengajuan usulan pemakzulan oleh DPRD, bisa karena preasure masyarakat atau faktor lain. DPRD melaksanakan rapat paripurna dan mengajukan hak angket.
2. Dibentuk pansus di DPRD khusus melakukan pemeriksaan terhadap bupati. Mengumpulkan bukti dan keterangan. Bila ternyata terbukti, kemudian dilanjutkan ke sidang paripurna.
3. Sidang paripurna DPRD berisi keputusan apakah bupati diusulkan diberhentikan atau tidak.
4. Berikutnya DPRD mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk pemberhentian bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
live streaming kompas tv