JABARNEWS | CIANJUR – Setelah dua minggu buron, Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pencurian toko emas di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur Selatan. Polisi juga membekuk dua penadah hasil curian dalam kasus ini.
Pelaku utama berinisial R (47) diringkus di Subang pada Jumat (8/8/2025). Ia mencuri perhiasan emas dari Toko Emas Mutiara di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Senin (28/7/2025) pagi, lalu menjualnya kepada dua penadah berinisial A (49) dan S (48).
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu motor Kawasaki Ninja yang diduga hasil penjualan emas curian, satu motor Yamaha yang dipakai pelaku, tiga kalung emas, satu cincin emas, dan uang tunai Rp2 juta.
“Kami sudah amankan untuk barang bukti,” ujarnya di Mapolres Cianjur.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/09/VII/2025/SPKT/Polsek Sindangbarang/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 29 Juli 2025 atas nama pelapor Suhandi.