SUKABUMI – Polemik pembentukan Tim Kebijakan dan Percepatan Pembangunan (TKPP) yang dilakukan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mendapat cuitan dari Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah.
Menurut Taufik, keberadaan TKPP memiliki urgensi untuk mempercepat realisasi program prioritas kepala daerah. Terlebih, langkah ini bukan hal baru. “Saat Pj Wali Kota Sukabumi menjabat, dibentuk tim pendukung bernama Strategic Transformational Unit (STU),” ungkap Taufik kepada wartawan, Minggu (24/8).
Taufik menambahkan, model serupa juga pernah diterapkan di tingkat provinsi maupun kementerian/lembaga. Artinya, TKPP bukan inovasi tunggal, melainkan praktik yang lazim digunakan pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan. Adapun, fungsi TKPP bukan untuk merebut kursi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Peran TKPP adalah sebagai pendamping dan penyuluh agar perangkat daerah lebih terdorong dalam melaksanakan program prioritas wali kota,” jelasnya.
Terkait honorarium anggota TKPP, Taufik mengaku pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “BPK memberikan arahan agar honorarium disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, yakni dengan nominal setara UMK Kota Sukabumi,” terangnya.
Dengan demikian, Taufik menegaskan bahwa pembentukan TKPP masih berada dalam koridor ketatanegaraan serta sesuai regulasi. “Selama pengelolaan honorarium mengikuti aturan yang berlaku, keberadaan TKPP sah dan memiliki legitimasi,” pungkasnya. (Bam)