CIREBON, iNews.id – Kabar baik bagi warga Kota Cirebon, Jawa Barat, yang memiliki tunggakan PBB. Selain memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen, Pemkot Cirebon juga tengah mengkaji pembebasan tunggakan PBB 2024 ke belakang.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, sebelum mengambil keputusan, perlu melakukan kajian mendalam, termasuk menghitung dampak keuangan daerah.

Baca Juga
Pemkab Jombang Bantah Naikkan PBB hingga 800 Persen, Tuding Kesalahan di Pihak Ketiga
“Nanti kita kaji dulu. Kalau sudah ada kepastian angka dan lain sebagainya, baru kita ambil langkah untuk kembali meringankan beban masyarakat,” ujar Edo, Jumat (15/8/2025).
Dia mengungkapkan, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Cirebon telah memberikan diskon PBB sebesar 50 persen untuk seluruh wajib pajak. Kebijakan ini, kata Edo, diambil karena tingginya tarif PBB yang dinilai membebani masyarakat.

Baca Juga
Protes Kenaikan PBB 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pajak Pakai Uang Koin 1 Galon
“Dengan adanya diskon 50 persen, itu sudah sangat membantu. Tarif yang tinggi inilah yang membuat saya memutuskan memberi diskon,” katanya.
Meski demikian, Edo membuka kemungkinan meninjau kembali kebijakan diskon jika nantinya tarif PBB sudah sesuai aspirasi masyarakat. “Nanti bisa saja diskon dihapus kalau tarifnya sudah pas dengan keinginan warga,” katanya.
Menanggapi tuntutan sebagian warga agar Perda PBB dicabut, Edo menegaskan hal itu belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat. “Kalau membatalkan Perda, berarti harus merubah seluruh rancangan RAPBD. Itu tidak bisa langsung dilakukan,” ujarnya.
Edo juga mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan tarif PBB yang ditetapkan sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota. “Saya gak tahu alasan kenaikan dulu, karena bukan di zaman saya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melalui akun Instagram resminya mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk membebaskan tunggakan PBB sejak 2024 ke belakang.
Imbauan ini, kata KDM, bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum peringatan HUT ke-80 RI.
Meski begitu, KDM tetap meminta warga Jabar untuk taat membayar pajak di masa mendatang.
Editor: Kastolani Marzuki