CIREBON, iNews.id – Polisi menangkap pemuda pembawa obat keras ilegal dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dari lokasi, polisi menyita ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Aksi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim Unit Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Narkoba langsung melakukan pengintaian sebelum bergerak cepat.
Baca Juga
Polisi Kembali Gerebek Rumah Kontrakan di Bandung, Sita 1,4 Juta Obat Terlarang
Begitu memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan. Hasil penggeledahan menemukan 110 butir pil Tramadol, 100 butir pil Trihexephenydyl, dan 1.056 butir pil kuning Dextro.
Tersangka berinisial AL (22), seorang buruh harian lepas, mengaku mendapat pasokan dari seorang pemasok yang kini sedang diburu polisi. Ribuan obat keras itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga
Polisi Buru Bandar Obat Terlarang yang Lolos dalam Penggerebekan, Ini Tampangnya
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas pelaku. Masyarakat kami imbau segera melapor ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Baca Juga
Gerebek Rumah Kontrakan di Mekarwangi Bandung, Polisi Sita 1,2 Juta Obat Terlarang
Editor: Donald Karouw