Coba tautan cepat luar biasa untuk halaman web kami! ๐
– Kunjungi pendapatan di https://pupr.cirebonkab.go.id/pendapatan/ ๐
– Telusuri teknologi di https://pupr.cirebonkab.go.id/teknologi/ ๐ก
– Dapatkan laporan kinerja di https://pupr.cirebonkab.go.id/lakip/ ๐
#PUPR #Cirebon #Informasi Terbaru
Reporter:
Tatang Rusmanta|
Editor:
Rusdi Polpoke|
Selasa 12-08-2025,16:02 WIB
Kota Cirebon raih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama dari Kementrian PPPA, Jumat Malam (8/8/2025).-Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM โ Kota Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak dengan meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pengumuman penghargaan ini dilakukan secara daring pada Jumat (8/8/2025) dan disaksikan secara nasional.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno (SBW), didampingi oleh Plt. Kabid Perlindungan Anak, Mulyati, membenarkan capaian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya oleh Radar Cirebon pada Senin, (11/8).
“Penghargaan Kota Layak Anak ini diberikan setiap tiga tahun sekali melalui proses penilaian dari tim independen. Ini merupakan penghargaan yang kedua kalinya diterima Kota Cirebon secara berturut-turut,” ujar SBW.
Menurutnya, proses penilaian dilakukan sejak tahun 2023 dan diumumkan pada 2025. Artinya, kinerja yang dinilai adalah yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023. Prosesnya memakan waktu cukup panjang, yakni sekitar dua tahun.
BACA JUGA:DP3APPKB Gelar Pelayanan KB Serentak
SBW menjelaskan bahwa penilaian Kota Layak Anak didasarkan pada 5 klaster utama dan 1 aspek kelembagaan, yaitu:
1. Hak Sipil dan Kebebasan
Menjamin hak anak atas identitas (seperti akta kelahiran), kebebasan berpendapat, dan berekspresi.
2. Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Klaser ini berkaitan dengan pemenuhan hak anak atas keluarga dan pengasuhan yang layak, termasuk perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga dan pengasuh alternatif.
BACA JUGA:Hari Kartini, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon: Jangan Tinggalkan Karakter Asli Sebagai Perempuan
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Fokus pada hak anak untuk mendapatkan layanan kesehatan, gizi yang baik dan kesejahteraan secara umum.
4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
Menjamin akses pendidikan yang berkualitas dan hak untuk mengembangkan diri melalui seni, budaya, serta kegiatan waktu luang.
5. Perlindungan Khusus
Memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, serta mereka yang berada dalam situasi darurat atau berhadapan dengan hukum.
โSetiap klaster memiliki indikator-indikator spesifik yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemenuhan hak dan perlindungan anak telah terwujud di suatu kota atau kabupaten,โ pungkasnya. (abd)
ย
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: