BANDUNG, iNews.id – Serikat Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) berencana mengusulkan pemakzulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melalui DPRD Jabar. Mereka menilai kebijakan larangan study tour ke luar provinsi telah merugikan pelaku usaha pariwisata secara ekonomi.
Wacana pemakzulan ini muncul setelah SP3JB membatalkan aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan untuk memprotes Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

Baca Juga
Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN soal Rombel 50 Siswa
“Sesuai Permendagri, peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah, di situ ada pasal yang bunyinya jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi bisa diajukan pemakzulan. Jadi sesuai ketentuan lah,” kata Koordinator SP3JB Herdi Sudarja, Senin (25/8/2025).
Dia menyebut SP3JB memiliki bukti kuat bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada sektor pariwisata.

Baca Juga
Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour
“Itu kan (pemakzulan) harus dikaji. Kami punya bukti, fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu internal sekolah, bukan untuk pariwisata, memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha (pariwisata) di Jawa Barat,” ucapnya.
Dia juga menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b yang melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.
“Prosesnya pasti legislatif, sesuai peraturan pemerintah. Hak legislatif itu kan ada tiga. Hak interpelasi, angket, dan menyampaikan,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi