SUKABUMI — Pajak daerah bukan sekadar angka yang ditagih, melainkan fondasi pembangunan dan pelayanan publik. Hal ini ditegaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi dalam diseminasi program “Pada Nikah Ya” (Penyepadanan Data NIK, NOP, NIB Tanah dan Objek Pajak Daerah Lainnya) yang digelar Kamis (21/8) di Kecamatan Sukabumi dan Jumat (22/8) di Kecamatan Sukalarang.
Program ini fokus pada pendataan dan verifikasi ulang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya, guna memastikan data yang dimiliki pemerintah benar-benar valid dan sesuai kondisi lapangan.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Sukabumi, Hari Ramdani, menekankan pentingnya basis data yang akurat untuk optimalisasi pemungutan pajak.
“PBB-P2 adalah sumber PAD yang vital. Tapi tanpa data yang akurat, pemungutannya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Pendataan mencakup luas tanah, bangunan, peruntukan, kepemilikan, dan fungsi bangunan. Selain itu, program ini menyatukan data kependudukan (NIK), pertanahan (NOP dan NIB), serta objek pajak lainnya agar dapat diakses lintas sektor.
“Tujuannya adalah sistem perpajakan yang transparan, adil, dan dekat dengan masyarakat. Data valid hanya bisa dicapai lewat kolaborasi semua pihak, termasuk RT/RW,” tegas Hari.
Diseminasi ini melibatkan kepala desa, dusun, RT/RW, tokoh masyarakat, dan pemuda. Mereka diharapkan menjadi penghubung informasi sekaligus pendamping petugas lapangan.