SUKABUMI — Seorang ibu rumah tangga berinisial RR (42), warga Jalan Koleberes Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi. Ia kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin sebelum kunjungan tahanan. Dari tangan RR, ditemukan satu paket sabu seberat 4,78 gram yang dibungkus plester coklat.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku bersama sabu dan satu unit ponsel sudah kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Tenda, Jumat (22/8).
Dari hasil penyidikan awal, sabu tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial SR. Polisi kini menelusuri jaringan peredaran yang melibatkan pelaku.
“Kami tidak berhenti pada pelaku. Sat Narkoba terus memburu pemasok dan jaringannya. Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar,” tegas Tenda.
RR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.