BANDUNG – Sejumlah kebijakan pendidikan di Jawa Barat (Jabar) dikabarkan akan mengalami perubahan atau revisi, mulai awal tahun 2026 mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dihadapan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dan para Kepala Sekolah (Kepsek), diacara penganugerahan sayembara video perpisahan sekolah, di Sabuga, Kota Bandung, Rabu (20/8) lalu.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) -sapaan akrab Gubernur Jabar- akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan di sektor pendidikan.
Karena, menurut KDM, kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari visi pembangunan pendidikan di Jawa Barat tahun 2026.
“Hari ini Disdik bertemu para Kepala Sekolah untuk menyampaikan visi pembangunan pendidikan kedepan dan kita tadi merevisi beberapa hal,” ucap KDM, dikutip laman Pemprov Jabar, Jumat (22/8/2025).
Salah satu kebijakan yang akan diberlakukan di tahun 2026 mendatang adalah, penempatan Kepala Sekolah sesuai domisili, dan jarak rumah para Kepala Sekolah akan dievaluasi.
Dengan begitu, lanjut KDM, tidak ada lagi Kepala Sekolah yang bertugas jauh dari tempat tinggalnya. “Penempatan Kepala Sekolah yang jaraknya jauh dari rumah akan dievaluasi. Mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing,” terangnya.
Selain itu, kata KDM, evaluasi juga dilakukan pada pengelolaan anggaran sekolah. Bahkan Pemprov Jabar akan memastikan alokasi biaya dihitung secara cermat agar sekolah tidak mengalami kekurangan dana.
“Kita mengevaluasi anggaran di sekolah. Ada beberapa item yang oleh provinsi dilarang, seperti penjualan LKS, seragam, dan lainnya. Maka alokasinya harus dihitung secara cermat agar sekolah tidak kekurangan biaya,” ungkap KDM.
Dalam pertemuan Disdik Jabar dengan para Kepala Sekolah juga membahas soal aturan Studi-tur. Termasuk soal jam sekolah, diperlukan kajian lebih mendalam. Pengaturan jam masuk dan jam pulang harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Lebih lanjut disampaikan KDM, mengenai akses pendidikan, bahwa Pemprov Jabar juga akan menyiapkan bis sekolah di daerah yang tidak terlayani transportasi publik. Selain itu, setiap sekolah diwajibkan memiliki fasilitas toilet yang layak.
“Penyediaan bis sekolah bagi daerah yang jangkauan ke sekolahnya tidak ada transportasi publik dan tiap sekolah harus ada toiletnya,” tegas KDM.
Ditambahkan, seluruh kebijakan tersebut akan dituangkan dalam peraturan Kepala Sekolah yang mengacu pada kebijakan Disdik Jabar, pungkasnya. (Ron/Hms)