SUKABUMI, iNews.id – Aksi nekat dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR (39) yang ditangkap saat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram dengan cara disembunyikan dalam mulut. Dia ditangkap petugas Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Budi Hardiono mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik RR yang datang untuk menjenguk salah satu warga binaan.

Baca Juga
Polisi Tangkap 2 Nelayan Bawa 10 Karung Sabu 190 Kg di Perairan Langkat
“Pelaku sempat histeris dan meronta saat diamankan. Tapi petugas berhasil mengamankan barang bukti sebelum sempat diserahkan ke warga binaan,” ujar Budi, Kamis (21/8/2025).
Saat diperiksa petugas perempuan, RR tidak kooperatif dan sempat melawan. Namun, setelah digeledah menyeluruh, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam mulutnya.

Baca Juga
Oknum Sipir Lapas Metro Lampung Ditangkap, Diduga Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Editor: Donald Karouw