SUKABUMI — Kasus meninggalnya balita Raya (3), warga Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, terus menyisakan keprihatinan mendalam. Tragedi tersebut kini berbuntut pada kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berencana menunda pencairan dana desa untuk Desa Cianaga sebagai bentuk sanksi.
Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyatakan menghormati penuh keputusan pemerintah provinsi. Sekretaris DPMD, Nuryamin, menyebut peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius, khususnya terkait kelembagaan desa dan pelayanan dasar masyarakat.
“Kami prihatin dan menyampaikan duka mendalam. Terkait penangguhan bantuan, itu sepenuhnya kewenangan provinsi. Kami menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Nuryamin, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2025, setiap desa di Kabupaten Sukabumi seharusnya menerima bantuan keuangan provinsi sebesar Rp130 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), operasional BPD, dan pembangunan infrastruktur desa, khususnya perbaikan jalan.