JABARNEWS | BANDUNG – Seorang dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dr. Priguna Anugrah Pratama (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025). Sidang yang digelar tertutup itu menghadirkan dakwaan jaksa terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dengan modus pemberian cairan anestesi kepada korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana terdakwa membujuk keluarga pasien dengan dalih prosedur medis, lalu membawa korban ke lantai tujuh gedung baru RSHS yang sepi, sebelum diduga melakukan aksi bejatnya saat korban tak sadarkan diri.
Jaksa membacakan surat dakwaan secara detail. Ia menegaskan, kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Nama terdakwa mulai ramai diperbincangkan setelah unggahan di media sosial memicu reaksi publik.
Kasus Viral di Media Sosial
Informasi dugaan pemerkosaan pertama kali mencuat lewat unggahan akun Instagram @ppdsgramm. Akun ini menampilkan tangkapan layar berisi laporan bahwa dua residen anestesi diduga memperkosa seorang keluarga pasien menggunakan obat bius.
Unggahan itu semakin meluas setelah dibagikan akun X @txtdarijasputih. Hingga Rabu sore, konten tersebut ditonton lebih dari 4,7 juta kali. Publik pun semakin menyoroti dugaan kejahatan seksual di lingkungan tenaga medis.
Modus Operandi Terungkap
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan modus yang dilakukan terdakwa. Korban yang merupakan anak pasien ICU dibujuk dengan alasan percepatan prosedur crossmatch darah. Ia kemudian dibawa ke lantai tujuh gedung baru RSHS yang kala itu masih kosong.
Di ruangan tersebut, korban diminta mengenakan baju pasien dan dipasangi infus berisi zat midazolam. Pelecehan seksual diduga berlangsung sekitar tengah malam. Korban baru tersadar sekitar pukul 4 atau 5 pagi dalam keadaan lemah dan sempoyongan.
Hasil visum menjadi bukti kuat. Tim medis menemukan bekas sperma di tubuh korban dan di lantai tempat kejadian. Pihak kepolisian segera memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.
Jumlah Korban Bertambah
Penyelidikan Polda Jabar tidak berhenti pada satu korban. Polisi kemudian mengungkap ada dua korban tambahan, yaitu perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025 dengan pola serupa.
“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama dengan modus serupa,” kata penyidik Polda Jabar.
Dalam kedua kasus tambahan, Priguna diduga menyuntikkan cairan anestesi dengan alasan uji alergi. Setelah itu, korban dibawa ke lantai tujuh dan dicabuli tanpa pendampingan medis resmi. Pola ini menegaskan adanya kesengajaan dan perencanaan dalam tindakannya.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menangkap Priguna di sebuah apartemen pada 23 Maret 2025. Jaksa kemudian menjeratnya dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukumannya tidak ringan. Terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Bahkan, hukuman dapat diperberat hingga 17 tahun penjara jika hakim mempertimbangkan pemberatan kasus.(Red)