PURWEREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat agar memasang patok batas tanah dengan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mengurangi potensi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, atau gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim hanya berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” tegas Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
Menteri Nusron menekankan, tanda batas yang jelas dan permanen akan membantu mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah. Pemasangan patok juga berfungsi untuk mempertegas batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk kawasan pantai, sempadan, dan sungai.
“Salah satu program kita hari ini adalah pemasangan patok tanda batas. Selain untuk menandai bidang tanah masing-masing, juga bertujuan membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, pemasangan patok harus dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan agar tercapai kesepakatan bersama.
“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah di sekitarnya supaya tidak menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.
GEMAPATAS 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif untuk mengurangi konflik pertanahan. “Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga dan menandai batas tanah demi menciptakan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan,” pungkasnya. (Den)